BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Ramadhan alias Degus dijatuhi hukuman 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Palangka Raya yang diketuai Irfanul Hakim.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP," kata majelis hakim dalam amar putusannya, Senin, 6 Desember 2021.
Dalam kasus ini, terdakwa berurusan dengan hukum berawal pada Jumat, 27 Agustus 2021 sekitar pukul 16.00 WIB. Kala itu, ia berjalan melewati rumah korban di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya.
Melihat rumah korban dalam keadaan kosong, terdakwa langsung masuk ke halaman rumah korban dengan memanjat tembok pagar rumah tersebut.
Setelah berhasil masuk ke halaman rumah, terdakwa membuka jendela bagian belakang dengan menarik paksa menggunakan tangan kosong sehingga jendela bisa dibuka. Terdakwa lalu masuk ke dalam rumah korban melalui jendela itu.
--page
Setelah berada di dalam rumah korban, terdakwa langsung mengambil 1 unit laptop beserta dengan chargernya. Selain itu, juga mengambil uang Rp 700 ribu dari dalam celengan yang berada di kamar tidur korban. (NOPRI/B-7)









