PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ahmad Riyadi Alias Dayat divonis 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Boxgie Agus Santoso.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara. 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata majelis hakim, Rabu 8 Desember 2021.

Vonis terdakwa ini dikurang 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya yakni selama 5 tahun penjara.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan, Kamis 26 Agustus 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Riau Gang Damang Syawal, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya.

Saat digeledah menemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,58 gram, 1buah bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek gas warna hijau yang di akui semua barang tersebut adalah miliknya. (NOPRI/B-11)