SAMMPIT –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yusuf Dika. Pidana penjara selama 2 tahun dalam perkara tindak pidana pencurian.

Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 5 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Dituntut 2 tahun penjara, dengan perintah agar pidana tersebut dijalankan setelah terdakwa selesai menjalankan pidana yang sebelumnya," ucap JPU.

Kamis 9 Desember 2021 dalam surat dakwaan jaksa diketahui, 29 Maret 2021 sekitar jam 11.00 wib, Yusuf Dika berangkat menggunakan mobil Cary menunju rumah di Jalan Tjilik Riwut Km. 08.

Terdakwa mengetahui rumah tersebut kosong karena,sebelumnya terdakwa telah melakukan pencurian di rumah sebelahnya. Menggunakan kunci 15 yang telah dimodifikasi ujungnya seperti Linggis, terdakwa dan mengcongkel pintu belakang rumah.

--page

Yusuf Dika Kemudian mengambil kulkas, kompor gas, piring, Ac. Kemudian keesokan harinya Dika kembali lagi ke rumah tersebut dan mengambil springbad, sofa, Ac berdiri, magic, Gorden, dan lemari.

Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 52 juta, hingga kasus tersebut akhirnya sampai kepada pihak kepolisian. (APRIANDO/B-5)