BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhammad Yusuf Dika Alias Yusuf dan Muhammad Tahir Alias Tahir mengakui, uang hasil penjualan Ban Bus Merk Hino dengan Nopol KH 7552 AU milik Dinas Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya yang dicuri terdakwa digunakan untuk bermain judi online.
"Selain untuk judi online, uangnya kami gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," ungkap terdakwa, Kamis, 9 Desember 2021.
Sementara itu pada Selasa, 20 April 2021 pukul 16.00 WIB, terdakwa Muhammad Yusuf Dika Alias Yusuf dan terdakwa Muhammad Tahir Alias Tahir mengamati sekitar belakang Aula Palampang Tarung Kantor Wali Kota Palangka Raya.
Karena dirasa aman lalu sekitar pukul 18.16 WIB kedua terdakwa kembali ke tempat tersebut dan mengambil 2 buah ban dari ban sebelah kiri belakang Bus Dinas Sekretariat Daerah Kota Palangka Raya.
"Kami dua membuka ban itu dengan menggunakan kunci roda dan sebelum bannya dicopot, kami bikin penyangga dari beton. Setelah selesai baru kami ambil bannya," jelasnya.
--page
Setelah kedua ban tersebut dilepas, selanjutnya diangkut menggunakan Pick Up Nopol KH 8411 A warna biru lalu dijual kepada salah satu supir truk yang tidak dikenal di Jalan Tjlik Riwut Km 10 dengan harga Rp 2 juta.
Sementara itu, akibat dari perbuatanya tersebut, para terdakwa ini terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang Pencurian. (NOPRI/B-7)









