BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian, Muhammad Suyuf Dika Alias Dika, divonis selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4 dan ke 5 KUHP," kata majelis hakim Heru Setiyadi dalam amar putusannya, Selasa 14 Desember 2021.
Vonis terdakwa tidak dikurangi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya dengan alasan, terdakwa kembali melakukan perbuatan yang sama.
Berawal pada hari Senin 29 Maret 2021 pukul 11.00 WIB terdakwa berinisiatif dari rumah untuk melakukan pencurian, lalu terdakwa membawa 1 buah kunci 15 yang sudah dimodifikasi yang ujung menjadi linggis, dengan menggunakan Mobil merk Mega Carry Nopol KH 8411 A, terdakwa berkeliling mencari target mendapati rumah kosong di Jalan Tjilik Riwut Km 8 Kota Palangka Raya.
Karena terlihat aman terdakwa langsung memarkir mobilnya di samping rumah tersebut, lalu terdakwa keluar dari mobil dan langsung mencongkel pintu depan rumah tersebut lalu masuk kedalam setelah berada didalam rumah tersebut.
--page
Saat di dalam rumah terdakwa melihat tidak ada penghuninya, lalu terdakwa mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut berupa 1 Unit TV merk LG 50 inch, 1 Unit AC Merk LG, 1 buah kasur Merk Olympic, 1 Box yang berisikan baju anak-anak dan 4 buah tas jinjing.
Setelah semuanya berhasil dikeluarkan dari dalam rumah tersebut, terdakwa lalu memasukan kedalam mobil yang telah dibawanya. Setalah itu terdakwa langsung pergi dari rumah itu dengan maksud ingin menjual barang-barang tersebut. (NOPRI/B-5)









