PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosantik) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengapresiasi kegiatan Press Gathering Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.

Kasi Kehumasan Diskominfosantik Kalteng, Arbandigana mengaku menyambut baik kegiatan yang digelar oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya bersama Instansi terkait dan para media.

“Gathering yang diselenggarakan oleh Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, kita sangat mengapresiasi dengan adanya beberapa Dinas juga yang hadir seperti bersama Disnaker, Diskominfo dan para Media," kata Arbandigana seperti dikutip dari MMC Kalteng, pada Selasa 14 Desember 2022.

Arbandi menilai kegiatan tersebut mempunyai dampak positif dalam rangka mendukung Program BPJS, sehingga masyarakat lebih jelas, mendapat wawasan tentang BPJS.

Pemerintah telah resmi menerbitkan seluruh aturan teknis terkait penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

--page

Terdapat 4 aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2021, yang terdiri dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran peserta dan pelaksanaan rekomposisi iuran dalam program JKP.

Kemudian Permenaker nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pemberian manfaat jaminan kehilangan pekerjaan, serta yang terakhir diundangkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 148/PMK.02/2021 tentang tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program JKP.

JKP adalah salah satu bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan bagi pekerja yang terpaksa kehilangan pekerjaan atau berkurang penghasilannya karena mengalami PHK. (HERMAWAN DP/B-5)