MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Satres Narkoba Barut) mengamankan seorang terduga pengedar sabu yang beroperasi di wilayah hukum setempat, Selasa, 14 Desember 2021 kemarin.

Tersangka diketahui bernama Arif Burhansya Arifudin alias Arif (25 tahun). Dia diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Trahean karena memiliki sabu seberat 0, 64 gram.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga menyita barang bukti lainnya seperti sendok takar sabu yang terbuat dari potongan sedotan plastik, timbangan digital, ponsel, uang tunai sebesar Rp 830.000,- dan lain-lain.

“Penangkapan terhadap Arif Burhansya Arifudin alias Arif  warga Desa Trahean ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Barito Utara, AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Resnarkoba, AKP Slameto, Rabu 15 Desember 2021.

Dia melanjutkan, berdasarkan laporan dan informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Selasa, 14 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, pihaknya mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di dalam rumah.

--page

“Petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di rumah. Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang tunai sebesar Rp 830.000,” katanya.

Selanjutnya, penggeledahan dilanjutkan di dalam rumah pelaku dan di dinding dapur ditemukan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.

“Barang bukti yang diamankan diakui milik pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkan yaitu Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Kasat Reserse Narkoba. (RAMADHANI/B-7)