PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda R (23), akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian, karena diduga melakukan pencurian berupa rolling door toko di Jalan Piranha Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya pada Senin 13 Desember 2021.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom mewakili Kapolresta Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, pemuda ini ditangkap di rumahnya Jalan Manyar Kelurahan Bukit Tunggal Kota setempat pada Rabu 15 Desember 2021.

"Dari penangkapan itu, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah rolling door dan satu buah kunci pas nomor 12," kata Todoan, Kamis 16 Desember 2021.

Sebelumnya, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Pelaku menggasak rolling door toko milik warga perumahan BTN Jalan Piranha Bukit Tunggal.

Pelaku mengambil rolling door yang telah terpasang dengan cara mencongkel engsel kunci.

--page

"Pelaku merupakan seorang resedivis dan pernah menjalani 2 kali hukuman pidana Pada 2017 dan 2019," tegas Todoan.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)