BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama Unsur Forum Komunikasi Perangkat Daerah (Forkopimda) pemerintah setempat. Melakukan peninjauan di beberapa gereja di Pangkalan Bun, yang sedang dilaksankana kegiatan ibadah Natal 2021, Sabtu, 25 Desember 2021.
Tampak Bupati Kobar Nurhidayah didampingi Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, unsur TNI serta unsur FKPD lainnya, turut serta dalam kegiatan peninjauan Gereja yang dimaksudkan untuk memberikan rasa aman dan nyaman, bagi masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah Natal.
Peninjauan tersebut jug bertujuan untuk memberikan imbauan agar protokol kesehatan tidak di abaikan, walaupun kasus Covid - 19 di Kobar saat ini sudah mengalami zero accident.
Adapun beberapa gereja yang ditinjau kali ini diantaranya, Gereja Imanuel, GBI Betesdha dan GBI El Shadai, di Kecamatan Arut Selatan (Arsel).
Bupati Kobar, Nurhidayah menyampaikan, bahwa pihaknya berkeliling dari gereja ke gereja bersama FKPD ini, dengan tujuan selain melihat khidmat jalannya peribadatan, sekaligus melihat protokol kesehatan agar jangan terabaikan karena Covid belum usai.
--page
"Kita berdoa bersama, semoga Kobar segera terbebas dari pandemic Covid-19, dan kondisi semakin pulih sehingga perekonomian bisa kembali bangkit," kata Nurhidayah saat berada di Gereja Bethel Indonesia.
Diinformasikan, anak usia 6-11 tahun sudah bisa di vaksin karena anak anak usia seperti ini sangat rentan dengan virus tersebut.
Hal yang sama juga di ucapkan oleh Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, jika kehadirannya bersama rombongan ini, bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah Natal berjalan lancar, sekaligus juga memastikan para personil yang sedang bertugas menjaga tempat ibadah.
"Kita berharap tetap dipertahankan prosedur prokes jangan sampai lalai, walaupun angka Covid di Kobar mengalami zero, jangan sampai meningkat kembali," terang Devy.
Selain itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak ada petasan pada malam tahun baru nanti, sehingga tidak menimbulkan keramaian.
--page
"Kita ada ketentuan pelanggaran prokes yang akan diterapkan oleh Satpol PP melalui perbup, tentunya kita mengedepankan pencegahan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Bagi penjual petasan disarankan tidak menjual petasan," pungkasnya. (DANANG/B-5)









