BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah menjelaskan terkait rencana pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas serentak pada tingkat PAUD, SD, dan SMP di wilayah setempat. Dia mengatakan wacana itu masih dalam tahap pengkajian.
“Masih kami kaji, tadi kami baru diskusikan bersama bidang persekolahan, nanti akan ada tindak lanjut dari Disdik," katanya, Senin 27 Desember 2021.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menag, dan Menkes) tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, mulai Januari 2022 tak lagi mengizinkan orang tua siswa memilih anaknya mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Semua siswa wajib mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah. Dalam SKB Menteri tersebut, termuat Pemerintah Daerah wajib membantu satuan pendidikan dalam memenuhi daftar periksa dan menyiapkan protokol kesehatan.
Kemudian wajib memastikan seluruh kepala satuan pendidikan mengisi daftar periksa pada laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) atau EMIS untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.
--page
Lalu, pemerintah daerah tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa.
Pemerintah daerah diminta melaksanakan vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik yang memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19. (HENDRI/B-5)









