PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik PAUD, SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Palangka Raya pada 28, 29 dan 31 Agustus 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya Nomor 400.3.5.1/3797/Disdik.Umpeg/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menjelaskan kebijakan tersebut diambil setelah memperhatikan kondisi kualitas udara berdasarkan pemantauan BMKG pada Kamis (27/8/2026) pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Konsentrasi partikulat PM2,5 terpantau berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya dengan nilai berkisar di atas 200 µg/m³.

“Langkah ini bertujuan mutlak untuk melindungi kesehatan fisik, mental, serta keselamatan jiwa seluruh peserta didik dengan tetap menjamin hak pemenuhan layanan pendidikan,” katanya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diminta melaksanakan PJJ atau pembelajaran daring secara sederhana, efektif dan bermakna dengan memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan masing-masing sekolah. Sementara tenaga pendidik atau guru tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran dari sekolah masing-masing.

Dinas Pendidikan juga meminta orang tua atau wali murid mendampingi anak selama pembelajaran dari rumah. Peserta didik diminta tetap berada di dalam rumah dan tidak bermain maupun melakukan aktivitas di luar rumah, serta tetap menerapkan tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Bagi satuan pendidikan yang mendapatkan program Makan Bergizi Gratis (MBG), orang tua atau wali murid dapat mengambil makanan di sekolah pada 28 Agustus 2026. Pengambilan tidak diperkenankan dilakukan oleh peserta didik agar makanan tetap dapat diterima dan dikonsumsi di rumah.

"Kepala satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya melalui Pengawas Pembina masing-masing. Untuk pelaksanaan pembelajaran pada hari berikutnya, keputusan akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara berdasarkan hasil evaluasi dan koordinasi dengan instansi terkait," jelasnya. (MARINI/H)