PANGKALAN BUN –

 BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat perbuatannya menggelapakan dana pelatihan Masyarakat Peduli Api (MPA), maka seorang pria berinisial I (34) warga yang tinggal di Jalan Pangeran Antasari, Gang Peyang, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat diamankan Polres Kobar.

Pria asal Kotawaringin Timur ini kesehariannya bekerja sebagai karyawan swasta ini menggunakan dana sisa anggaran untuk kegiatan pelatihan, terhadap Masyarakat Peduli Api (MPA) di Desa Natai Baru.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dani mengatakan kasus penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada 16 Desember 2021. Tersangka mengaku bahwa uang hasil penggelapan perusahaan PT Kalimantan Sawit Abadi dan PT Mitra Mendawai Sejati.

"Berdasarkan laporan dari Anggara yang juga seorang manager dari tersangka bahwa adanya upaya penggelapan yang dilakukan tersangka untuk kepentingan pribadi. Atas dasar laporan itu Satreskrim langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan," kata AKP Rendra, Senin 3 Januari 2022.

Kronologisnya pada Kamis 16 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Kantor PT SMSS Tbk, Jalan Udan Said. Tersangka mengajukan anggaran kepada PT KSA dan PT MMS untuk pelatihan terhadap MPA Desa Natai Baru wilayah PT KSA dan Desa Umpang wilayah PT MMS.

"Pihak perusahaan telah menyetujui anggaran yang diajukan tersangka dan kegiatan juga sudah dilakukan beberapa waktu lalu," katanya.

--page

Kemudian dari kegiatan tersebut masih ada sisa anggaran yang harus dikembalikan kepada PT KSA dan PT MMS, namun sisa anggaran sudah habis digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. "Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian materil sebesar Rp 12.320.000," terangnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti juga telah diamankan di Polres Kobar, termasuk sejumlah saksi juga di periksa dan tersangka mengakui perbuatanya.

"Tersangka melanggar tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUH Pidana," pungkasnya. (DANANG/B-6)