BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Yusuf Dika dan Tahir masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan penjara dalam perkara tindak pidana pencurian ban dan velg kendaraan bus Dinas Setda Kota Palangka Raya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I, Muhamad Yusuf Dika dan terdakwa II, Muhammad Tahir masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 5 Januari 2022
Kedua terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa diketahui kejadian tersebut bermula pada 20 April 2021 pada pukul 16.00 WIB. Terdakwa I Muhamad Yusuf Dika dan terdakwa II Muhammad Tahir mengamati sekitar belakang Aula Palampang Tarung Kantor Walikota Palangka Raya.
Setelah merasa aman mereka kembali dan sekira pukul 18.16 WIB. Keduanya mengambil 2 buah ban merk Gajah Tunggal Ukuran 7.50 R16 beserta Velg Kendaraan R16 dari ban sebelah kiri belakang Bus Dinas Sekertariat Daerah Kota Palangka Raya.
--page
Dengan menggunakan 1 set kunci roda truck, sebuah dongkrak, serta 3 buah pilar patok beton digunakan sebagai penyangga terhadap bus yang diambil bannya tersebut.
Yusuf Dika dan Tahir mengangkut ban tersebut ke dalam satu unit Pick Up. Keduanya menjual kepada sopir truck yang tidak dikenal di KM 10 dengan harga Rp 2 Juta.
Sekitar 1 minggu kemudian dikarenakan terdakwa I, Yusuf Dika membutuhkan uang, Dika mengajak Satria (DPO) untuk mencuri ban yang telah dijual kepada supir truk yang tidak dikenal tersebut.
Yusut Dika dan Satria membongkar gembok pada gudang tersebut, masuk ke dalam gudang dan mengambil ban yang sebelumnya dijual tersebut.
Keduanya mengangkut, Ban dan Velg Kendaraan R16 tersebut dengan 1 unit Pick Up. Keduanya menjual kepada Saksi Adi seharga Rp. 1.700.000.
Para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut dan uang hasil penjualan barang digunakan untuk membeli kebutuhan hidup dan bermain judi online. Akibat dari kejadian tersebut, total kerugian sekitar Rp 4.100.000. (APRIANDO)









