SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu bernilai Rp 46.400.000. 

Pemusnahan tersebut dilakukan dihadapan para tersangka yang berjumlah 5 orang. Dan dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, dan juga perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotim serta Pengadilan Negeri Sampit. 

"Pemusnahan ini kami lakukan terhadap barang bukti yang sudah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan Negeri," ujar Sarpani, Selasa, 18 Januari 2022. 

Jumlah barang bukti sabu yang dimusnakan tersebut yakni 23,2 gram. Yang disita dari tersangka Sumardi, Ikur, Mizli, Misnawati, dan Samiran. 

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dengan air yang sudah dicampur bahan kimia. Setelah itu baru dibuang ke dalam selokan di depan ruangan Satreskoba Polres Kotim. 

--page

Sementara, Sarpani juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menggagalkan peredaran narkoba di daerah ini. Agar menyelamatkan masa depan anak bangsa, dan masyarakat daerah ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)