BORNEONEWS, Palangka Raya - M Jailani alias Ijai yang berprofesi sebagai tukang parkir mengaku harus menjual narkotika jenis sabu karena kebutuhan ekonomi.
"Kalau mengharapkan hasil dari jaga parkir tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa 25 Januari 2022.
Apalagi dengan kondisi pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung, untuk mencari pekerjaan lain selain menjadi tukang parkir masih sangat sulit.
Sementara terdakwa diamankan pada Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus rokok merek Sampoerna Mild berisikan 2 paket kecil sabu, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, dan 1 buah HP Xiaomi Redmi Tipe 9C warna hitam.
Akibat perbuatannya tersebut terdakwa terancam pidana dalam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NOPRI/B-6)
Tukang Parkir Ngaku Jual Sabu karena Kebutuhan Ekonomi
Bagikan:

PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
150 Gram Sabu Masuk Kapuas, Polisi Telusuri Jejak Jaringan dari Banjarmasin
Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Pria yang Nekat Bawa Sabu di Tasnya
Polisi Sita 2 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 395 Gram Sabu
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







