KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang laki-laki berinisial TO (36) warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas diamankan polisi karena kedapatan membawa satu buah plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,52 gram.

Personel Satresnarkoba Polres Kapuas meringkus pelaku saat berada di pelabuhan feri penyeberangan Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, tadi malam.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah dilakukan penyelidikan, dan informasi hingga dilakukan penindakan.

"Iya, tadi malam pelaku telah diamankan ke Polres Kapuas untuk proses dan pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Subandi, Rabu 26 Januari 2022.

Selain barang bukti sabu tersebut, dari pelaku juga diamankan satu buah kotak rokok, satu buah Hp merk Xiaomi warna silver, satu buah tas selempang, dan satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna merah dan putih.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)