KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Polres Gunung Mas melalui Satuan Reserse Narkoba menangkap pengedar sabu.

"Ada 3 tersangka yang telah ditangkap yakni RN, ZN, dan AR. Mereka diamankan di 3 kecamatan yakni Manuhing, Kurun, dan Sepang sepanjang Januari 2022 ini," ujar Kapolres Gumas AKBP Irwansah, Kamis 27 Januari 2022.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti yakni 42 paket sabu dengan berat kotor 127,69 gram atau berat bersih 119,04 gram dan kini barang bukti tersebut telah dimusnahkan.

"Hari ini kami telah memusnahkan barang bukti sabu seberat 116,58 gram atau senilai sekitar Rp319 juta dari tiga orang tersangka," jelas Irwansah.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicamur dengan detergen, lalu dilarutkan ke tangki septic tank.

Modus operandi yang dilakukan yakni ketiga tersangka membawa sabu tersebut dari Banjarmasin menuju Palangka Raya. Lalu dibawa ke Gumas melalui Kabupaten Pulang Pisau.

--page

Rencananya sabu tersebut akan diedarkan kepada para pekerja bidang pertambangan dan perkebunan di wilayah Gumas, namun hal itu bisa digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gumas.

"Para tersangka tadi akan dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya.

Irwansah juga berterima kasih pada semua pihak yang telah membantu kepolisian dalam memberasntas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Gumas.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk bisa mengawasi orang di sekitar agar tidak terlibat dalam kasus narkoba.

"Saya juga mengimbau masyarakat agar ikut mengawasi anak-anak, keluarga dan kerabat agar tidak terlibat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tukasnya. (MAGANG 2/B-6)