BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Bambang Ari Setiono menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas perangkat desa dalam bidang pengelolaan keuangan desa dan aset desa berbasis aplikasi Siskeudes dan Sipades dilaksanakan di aula pertemuan Balai Antang.
“Terima kasih, kami dari BPKP mengapresiasi atas kegiatan pelatihan atau Bimtek ini terkait dengan pengelolaan keuangan desa Siskeudes dan nanti ada materi terkait dengan Sipades,” kata kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah Bambang Ari Setiono.
Dikatakannya, BPKP sebagai pengawas internal pemerintah salah satu tugas untuk mengawal akuntabilitas bagaimana penyelenggaraan keuangan dan pembangunan diantaranya keuangan yang ada di desa. Karena desa adalah salah satu bagian dari pemerintahan yang terkecil yang tentunya bagian dari keuangan negara.
“Oleh karena itu, bapak dan ibu ditugaskan untuk mengelola keuangan negara baik itu Dana Desa, yang jumlahnya tidak sedikit, ada ADD, Bantuan Keuangan, bahkan bisa mengelola pendapatan asli desa (PAD) yang tentunya harus dipertanggungjawabkan penggunaannya untuk pembangunan di desa dan kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena menyangkut keuangan Negara, bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan salah satu menggunakan aplikasi yang dikenal Siskeudes.
--page
Dan sekarang dalam pengelolaan aset desa sudah diterapkan Sipades. “Apa yang selama ini dibelanjakan baik dari dana desa tentunya harus diadministrasikan, di inventarisasikan, bukan hanya sekedar pengadaan,” ucapnya.
Lanjutnya, Karena apa yang dibelanjakan sebagai aset desa merupakan aset Negara, dan tentunya sebagai proses dalam pengalokasian sejak awal dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan jelas harus sesuai dengan aturan.
“Saya hanya mengingatkan kembali, beberapa hal, kami kebetulan di BPKP dalam pembinaan pengelolaan dana desa melalui Siskeudes kami berperan sebagai consulting/membantu,” katanya.
Tapi, dalam hal adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa, BPKP juga melakukan audit. “kami juga melakukan penghitungan berapa sih kerugian Negara yang nantinya kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dengan Kepolisian dan Kejaksaan,” ujarnya.
“Bayak kasus yang kami temukan dalam pengelolaan dana desa, kenapa saya sangat ingin memberi peringatan kepada teman-teman semua pengelola dana desa,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, dalam pengelolaan dana desa, ada hal-hal yang sangat perlu diperhatikan dari sisi pengendalian intern yaitu adanya pemisahan tugas dan fungsi, “Jadi kalau di desa, dari perencanaan tentunya melibatkan musyawarah desa, bukan hanya satu, dua orang saja,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya ada pemisahan fungsi, ada kepala desa, sekretaris desa, juga ada kaur keuangan dan ada pelaksana kegiatan. “Yang menyimpan uang harus terpisah yaitu kaur keuangan, yang memverifikasi suatu kegiatan adalah sekretaris desa, dan yang memotorisasi tentunya kepala desa bisa tidaknya dilaksanakan kegiatan, inilah peran yang harus berjalan dari perangkat desa,” tukasnya. (RAMADHANI/B-5)









