PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Hendriannoor Alias Hendri mengatakan, pada awalnya tidak ada niat untuk mencuri akan tetapi saat itu ada kesempatan.

"Karena ada kesempatan, sehingga ada niat untuk mencuri," kata terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin,31 Januari 2022.

Berawal pada Senin, 22 November 2021 sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa ditelepon oleh Ilham untuk menanyakan keberadaan terdakwa dan dijawab oleh terdawa bahwa dirinya sedang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Palangka Raya.

Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB, Ilham langsung mendatangi terdakwa untuk mengajak jalan-jalan dengan mengunakan sepeda motor miliknya. Saat itu, terdakwa mengikuti ajakan Ilham.

"Saat kami dua melintasi Jalan G Obos, Ilham tiba-tiba minta saya putar balik dan minta berhenti di depan Toko Alin Water. Setelah itu Ilham mengajak saya untuk mengambil barang-barang yang ada di toko itu dan saya pun setuju," jelasnya.

--page

Karena sudah sepakat, Ilham langsung memanjat pagar bagian samping toko. Setelah berhasil masuk, Ilham kembali keluar untuk menemui terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa pintu belakang sudah dibuka, sekarang gilirannya masuk.

"Saat itu saya langsung masuk ke dalam dan mengambil 1 buah Vivo 1820 warna hitam dan uang tunai Rp 560.000 yang diletakan di atas tempat tidur," ujarnya.

Setelah itu, ketika terdakwa hendak meninggalkan toko tersebut, tiba-tiba terdakwa melihat 2 orang laki-laki datang menggunakan sepeda motor.

"Saat itu saya langsung lari dan kabur ke arah Jalan G Obos VIII. Sedangkan Ilham kabur menggunakan sepeda motor," tuturnya.

Karena melihat ada orang yang lari, dua orang itu yang kini menjadi saksi, mengejar hingga berhasil menangkap terdakwa. Akibat perbuatannya, terdakwa terancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP. (NOPRI/B-7)