PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Dalam kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Kahayan Hilir, Bupati Pulang Pisau, Pudjirustaty Narang memberikan beberapa pesan dalam sambutannya, Kamis 3 Februari 2022.

Bupati, menjelaskan Musrenbang ini merupakan forum antar para pelaku pembangunan dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2023. Pelaksanaan ini untuk mendapatkan masukan awal dalam proses penyusunan RKPD. 

Ia menuturkan di 2023 merupakan tahun kelima atau terakhir dari periode RPJMD 2018 - 2023. "Saya akan menyampaikan beberapa target kinerja 2023 di dalam dokumen RPJMD periode 2018 - 2023 di antaranya pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pulang Pisau pada 2023 ditargetkan 5,61 persen sesuai yang telah ditetapkan di perubahan RPJMD 2017 - 2023.

Berdasarkan data terakhir BPS, pertumbuhan ekonomi 2020 sebesar 2,69 menurun dibandingkan 2019 sebesar 6,37 persen. Untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) target angka pada 2023 mencapai 70,19. 

Bupati menekankan agar beberapa program dan kegiatan yang dilaksanakan pada 2023 harus berdasarkan usulan kegiatan dari tingkat desa sehingga pelaksanaan kegiatan perangkat daerah saling bersinergi satu sama lain.

--page

Data terakhir BPS Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2020 sebesar 68,45 persen. Untuk angka kemiskinan Kabupaten Pulang Pisau pada 2023 ditargetkan 4,01persen. Berdasarkan data terakhir BPS angka kemiskinan 2020 sebesar 4,09 persen.

Sedangkan tingkat pengangguran pada tahun 2023 ditargetkan sebesar 2,43 persen. Berdasarkan data terakhir BPS 2020 sebesar 2,63 menurun jika dibandingkan 2019 sebesar 1,74 persen. Hal ini juga disebabkan oleh pandemi covid 19 yang terjadi pada awal 2020.

Dari target indikator makro diatas sesuai perubahan RPJMD yang telah ditetapkan dan juga, penanganan pandemi covid 19, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi masyarakat menjadi prioritas pemerintah daerah dalam rangka memulihkan perekonomian masyarakat dan penanganan dampak pandemi.

Kemdian untuk 2023, sinkronisasi agenda dan prioritas pembangunan di kecamatan dengan prioritas perangkat daerah sebagai instansi teknis pelaksanaan program atau kegiatan didaerah. 

Dia mengharapkan musrenbang ini bisa melaksanakan hasil rekapitulasi dari musrenbang desa sehingga tercipta sinergitas dan sinkronisasi pembangunan. (MAGANG 3/B-6)