BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Polres Seruyan melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat 37,70 gram, Jumat, 4 Februari 2022.
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andri Wicaksono mengatakan pemusnahan barang bukti ini berasal dari pengungkapan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang tersangka berinisial M.
“Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan implementasi dari Pasal 91 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan bersama air yang dicampur dengan cairan kimia pembersih lantai, selanjutnya hasil pemusnahan dibuang di selokan.
Pada kesempatan ini dia kembali mengingatkan masyarakat terkait bahaya dari peredaran narkotika di wilayah Seruyan.
“Mari kita selamatkan keluarga kita dan masyarakat dari bahaya narkoba dan tidak akan ada kenikmatan yang didapat dengan barang haram yang terjadi hanyalah kesengsaraan serta penyesalan seumur hidup,” tandasnya. (FAHRUL/B-6)








