BORNEONEWS, Palangka Raya - Hendriannoor Alias Hendri terdakwa kasus pencurian terancam selama 1 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Handanah.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP," katanya, Senin 14 Februari 2022.
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa memohon keringan hukuman. Alasannya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Memohon kebijakan majelis hakim supaya hukuman saya diringankan. Saya merupakan tulang punggung keluarga," jelasnya.
Dari fakta persidangan kalau terdakwa diamankan oleh warga dan pemilik toko Alin Water pada saat hendak keluar dari dalam toko tersebut. Sedangkan teman terdakwa berhasil melarikan diri.
--page
Tidak lama kemudian datang beberapa orang petugas untuk mengamankan dan membawa terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Pahandut Palangka Raya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yakni 1 buah Hp Merk Vivo 1820 warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 560.000. (NOPRI/B-5)









