PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Hendriannoor Alias Hendri divonis selama 1 tahun penjara atas kasus pencurian ponsel dan uang tunai di Toko Alin Water, Palangka Raya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 363 ayat (2) KUHP," kata majelis hakim yang diketuai Irfanul Hakim, Senin, 21 Februari 2022.

Atas vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum langsung menyatakan menerima.

"Saya menerima yang mulia hakim," kata terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya yang dilaksanakan secara virtual.

Terdakwa diamankan warga dan pemilik toko Alin Water pada saat hendak keluar dari toko tersebut usai beraksi. Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pahandut Palangka Raya.

--page

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian yakni 1 ponsel Merk Vivo 1820 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp 560.000. (NOPRI/B-11)