PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Saipul Rahman Alias Ipul terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milar 5 ratus subsider 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ungkap jaksa Riwun Sriwati, Senin 21 Februari 2022.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa langsung mohon keringan hukuman yang seringan-ringannya, alasannya tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.

"Selain itu saya juga merupakan tulang punggung keluarga yang mulia hakim," terang terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual.

Terdakwa ditangkap Minggu 10 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Tjilik Riwut, Komplek Damang Gustaf Erang, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu berat 3,55 gram, 1 buah timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam, 2 bundel plastik klip di dalam 1 buah tas kecil warna hijau abu-abu. (NOPRI/B-6)