BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Yusuf Dika selama 18 bulan atau 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara tindak pidana pencurian puluhan tabung gas elpiji 3 kg.
"Mengadili, menyatakan Yusuf Dika bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, menjatuhkan Pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 23 Februari 2022
Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Yusuf Dika menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perkara bermula pada 25 April 2021, Yusuf Dika bertemu dengan Mu (DPO) di Pal 12 Tjilik Riwut. Dika mengajak Mu untuk mengambil gas yang diakui miliknya.
Keduanya berangkat menggunakan pikap warna biru. Saat sampai di Petuk Ketimpun Gang Anugerah, Yusuf Dika turun dan mengcongkel jendela samping Pangkalan Tabung Gas Elpiji dengan menggunakan sebuah kunci ring 16-17 yang sudah dimodifikasi. Melihat hal tersebut Mu pergi dan berjalan ke depan gang.
--page
Yusuf Dika mengeluarkan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 43 buah. Ia menaikan tabung gas ke atas mobil pikap yang sudah terdakwa persiapkan dan pergi dari tempat tersebut.
Pada saat di perjalanan, Dika melihat Mu sedang berjalan di depan gang lalu mengajaknya untuk menjualkan tabung gas. Mu menurukan gas LPG 3 kg sebanyak 43 buah tabung dan 1 buah tabung gas terdakwa berikan kepada saudara Mu.
Hasil penjualan tabung gas tersebut sebesar Rp 4.200.000 dan baru dibayarkan sebesar Rp 3.200.000. Dari hasil penjulan itu, terdakwa memberikan kepada saudara Mu sebesar Rp 300.000. (APRIANDO/B-7)









