BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seolah tak kenal waktu mulai dari pagi hingga malam hari, Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) terus memburu keberadaan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising atau yang biasa disebut brong dan brondol.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Ps. Kasatlantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria menyatakan, bila jajarannya rutin menggelar razia lalu lintas untuk menindak pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
"Jajaran personil kita arahkan untuk gelar razia lalu lintas, baik pagi, siang dan malam," ujarnya,
Jumat, 11 Maret 2022.
Lanjutnya, Knalpot brong jelas bukanlah kelengkapan kendaraan yang standar, sehingga keberadaannya melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan.
Terlebih, pemakaian knalpot brong sangat mengganggu Kamseltibcarlantas, sehingga keberadaannya harus ditindak tegas agar pengguna tidak mengulanginya lagi dan tidak ada yang meniru.
"Penggunaan knalpot tidak standar itu dilarang dan merupakan pelanggaran. Kemudian, suara bising yang dikeluarkan juga mengganggu pengendara lain. Bahkan, biasanya knalpot tersebut digunakan untuk balap liar," jelasnya.
--page
Meski demikian, Satlantas Polres Kobar akan melakukan tindakan humanis untuk menindak para pengendara motor yang terjaring razia knalpot brong.
"Penindakan yang kita berikan berupa sanksi tilang, dan pelepasan knalpot brong oleh pemilik di depan Polisi, berikut mengisi form pernyataan untuk tidak memakai atau menggunakan lagi knalpot brong," pungkasnya. (DANANG/B-11)









