BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Menanto alias Cuwe Alias Meji mengaku, niat untuk mencuri muncul setelah tanpa sengaja melihat pintu kos korban tidak tertutup rapat.
"Saya tidak ada niat untuk mencuri yang mulia. Tapi waktu itu saya melihat ada kesempatan timbul lah niat saya untuk mencuri," terang terdakwa, Selasa, 15 Maret 2022.
Berawal pada Rabu, 24 November 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa berjalan kaki di Jalan Samudin Aman, Kota Palangka Raya dan saat melewati barak beton warna putih tempat tinggal korban, terdakwa melihat pintu barak itu tidak tertutup rapat.
Saat itu, terdakwa mendekati barak dan mematikan meteran listriknya sehingga listrik di dalam barak mati. Selanjutnya, terdakwa memasukkan tangannya melalui celah jendela barak lalu membuka kunci pintu yang berada di posisi dalam barak sehingga pintu bisa dibuka.
Setelah terdakwa masuk ke dalam barak tersebut, terdakwa langsung mengambil 1 buah Hp merk Vivo Y20 warna nabula blue dan 1 unit HP merk Vivo V15 warna Royal Blue berada di dekat korban yang sedang tidur.
--page
"Rencanannya handphone itu mau saya jual. Uangnya mau saya gunakan untuk keperluan sehari-hari saja yang mulia," tutur terdakwa.
Namun sebelum terjual, terdakwa dan barang bukti diamankan oleh aparat kepolisian. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 juta. Dalam kasus ini, terdakwa terancam pidana sebagaimana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. (NOPRI/B-7)









