KASONGAN –

BORNEONEWS,  Kasongan - Jajaran Polsek Katingan Hilir meringkus komplotan yang diduga melakukan pencurian aset milik Dinas Limgkungan Hidup atau DLH.

Selasa,  15 Maret 2022, pihak Polsek Katingan Hilir menggelar rekonstruksi terkait dugaan pencurian aset milik DLH Katingan itu di Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Jalan Pemdahara Lama. 

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono mengatakan jika pihaknya telah mengamankan komplotan pencuri yang kerap beraksi di beberapa tempat di wilayah Kecamatan Katingan Hilir.

Anggota komplotan pemcuri yang berhasil diamankan itu,  yakni MS alias SIM, Len alias GUL, dan 1 orang lainnya masih dilakukan pengejaran yaitu MM.

Penangkapan komplotan pencuri aset milik DLH katingan ini berawal dari kedatangan Kabid Pengelolaan Sampah, Kebersihan Dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan, Irwanto pada Rabu 9 Februari 2022 lalu. 

--page

Kedatangannya bermaksud mengantar surat pemberitahuan kepada pihak Polsek Katingan Hilir bahwa dari bulan Januari 2022 hingga Februari 2022 barang aset milik Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Katingan yang berada di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Jalan Pendahara Lama, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir telah hilang karena dicuri maling. 

Dan pada Minggu, 13 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir, Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir dibantu tim Jatanras Sat Reskrim Polres Katingan mengamankan MS Alias SIM yang sudah menjadi target. 

Kemudian MS Alias SIM menunjukkan beberapa tempat dan cara melakukan aksi pencurian, Selasa,15 Maret 2022 hari ini. 

Kapolsek Katingan Hilir AKP Eko Priono menyampaikan agar masyarakat jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian terkait gangguan Kamtibmas untuk segera ditindak lanjuti, sehingga dapat tercipta situasi yang aman kondusif. (ABDUL GOFUR/B-5)