PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap belasan tersangka. Dari tangan belasan tersangka tersebut, petugas berhasil menyita lebih 2 Kg narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolda Kalteng Irjen Nanang Avianto melalui Direktur Reserse Narkoba Kombes Nono Wardoyo mengatakan belasan tersangka tersebut ditangkap di tiga wilayah kabupaten Kota yakni Palangka Raya, Kotawaringin Timur dan Lamandau.

"Untuk di Palangka Raya diamankan satu tersangka dengan barang bukti sabu seberat 48,39 gram, di Kotawaringin Timur 7 tersangka dengan barang bukti sabu 1433 gram dan Lamandau 3 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 577,95 gram," kata Nono saat menggelar press release sekaligus pemusnahan barang bukti sabu, Rabu 16 Maret 2022.

Pengungkapan tersebut dilakukan Polda Kalteng dan jajaran sepanjang bulan Februari 2022. Hasil pengungkapan barang bukti sabu seberat 2,59 Kg tersebut dimusnahkan.

Kini belasan tersangka penyalahguna narkoba itu mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)