PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus tiga pelaku pencurian berupa barang elektronik, Kamis 17 Maret 2022.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan mewakili Kapolresta Kombes Budi Santosa mengatakan ketiga pelaku yang diamankan berinisial A (34), R (40) dan S (29). Ketiga pelaku merupakan warga Kota Palangka Raya.

"Ketiga pelaku kami amankan di rumahnya, Kamis sore," kata Ronny didampingi Ps Kasi Humas Polresta Palangka Raya Iptu Supri saat menggelar press release, Jumat 18 Maret 2022.

Pelaku melancarkan aksi kejahatannya di dua lokasi berbeda yakni di rumah warga Jalan Tjilik Riwut Km 7,8 Pondok Mekar Sari dan Jalan Mahir Mahar Kota Palangka Raya. "Motif para pelaku melakukan pencurian untuk tambahan biaya hidup sehari-hari," bebernya 

Modus operandi, pelaku berjalan kaki menuju tempat kejadian perkara (TKP). setelah situasi aman, salah satu pelaku masuk ke dalam rumah melewati jendela dengan cara mencongkel menggunakan peralatan obeng, palu dan lainnya. Pelaku masuk mengambil handphone dan lagtop korban.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa sejumlah handphone berbagai merek dan 3 unit sepeda motor sebagai sarana para pelaku untuk melancarkan aksi kejahatan.

--page

Kini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Ronny. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)