MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Anggota Satuan Reserse Narkoba  (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap terduga bandar dan pemakai sabu, Zainal (32) warga Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara pada Kamis, 17 Maret 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifulah mengatakan, Zainal diamankan saat berada di Jalan Pramuka depan Gedung Olah Raga (GOR) Bulutangkis, RT 16, Rw 05,  Kelurahan Melayu.

“Sebelumnya, anggota kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan GOR Bulutangkis di Jalan Pramuka, Zainal ini sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan dan ciri–ciri Zainal sedang berada di depan GORJalan Pramuka,” ujar Kasat Narkoba, Jumat, 18 Maret 2022.

Kemudian, lanjut Kasat Narkoba, petugas langsung mengamankan Zainal dan dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya, petugas menemukan 1 buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti lainnya berupa 2 buah plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu dan lain-lain.

--page

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-7)