KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Gunung Mas kembali ditangkap.

"Pengungkapan ini sendiri berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Dalam laporan tersebut dikatakan bahwa di TKP di Kelurahan Tewah diduga sering mengadakan jual beli sabu," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Irwansah melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo , Senin 21 Maret 2022.

Setelah mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung melakukan pengamatan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah.

Budi menjelaskan setelah meyakini laporan tersebut benar, pihaknya langsung mendatangi rumah pelaku yang berinisial DA (49).

Saat rumahnya digerebek ada dua orang lain yang ikut diamankan yakni pria berinisial JJ (24) dan seorang perempuan berinisial RT (21).

Dengan disaksikan para saksi, pihak kepolisian lantas mengadakan penggeledahan di badan dan rumah pelaku. Setelahnya ditemukan sepaket yang diduga kuat adalah sabu disebuah kotak rokok.

"Pelaku berinisial DA dan JJ serta RT akan dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (RISKA YULYANA/B-6)