SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Desa Jahitan, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kamis, 1 Oktober 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Seruyan AKP Adhy Heriyanto, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di rumah terduga pelaku berinisial HE alias E.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba bergerak ke lokasi dan mengamankan HE di rumahnya. Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan disaksikan Ketua RT dan seorang warga setempat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di sejumlah lokasi. Dari saku celana kiri HE, ditemukan uang tunai Rp100 ribu serta sebuah dompet merah berisi 9 paket diduga sabu.

Polisi kemudian menemukan 2 paket diduga sabu lainnya di dalam lemari rumah. Di lokasi yang sama turut ditemukan uang tunai Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Tidak berhenti di situ, HE mengaku masih menyimpan barang bukti di halaman samping rumah. Polisi kemudian melakukan penggalian dan menemukan dua bungkusan plastik hitam yang berisi timbangan digital serta barang lainnya.

Dari seluruh penggeledahan tersebut, polisi mengamankan 11 paket diduga sabu dengan berat kotor 8,5 gram, uang tunai, timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya. HE bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Pelaku menyembunyikan barang bukti di saku, di dalam lemari, bahkan dikubur di dalam tanah di halaman rumahnya sendiri. Namun semua itu tidak luput dari pemeriksaan personel kami,” tegas Beddy.

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Seruyan dalam menekan peredaran narkoba dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (FAHRUL/H)