KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial T (41) diamankan personel Satresnarkoba Polres Kapuas setelah diduga terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Basarang Jaya, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu yang dilakukan T di kawasan tersebut.

"Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor An. T sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kawasan Desa Basarang Jaya," ungkap Kasat, Kamis, 24 September 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa T berada di lokasi. Polisi kemudian mengamankan T dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan seorang petugas keamanan.

"Ditemukan 1 (satu) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto sekitar 10 gram" ujar Budi.

Selain sabu, polisi turut mengamankan plastik klip besar merek ZIP IN, plester bening, plastik tanpa merek warna hitam, lima lembar tisu putih, satu unit telepon seluler Vivo Y17s warna ungu, serta satu unit Toyota Rush warna silver metalik bernomor polisi KH 1050 BN beserta kunci kontak dan STNK.

T terhadap perkara tersebut kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (SABRIANOOR/H)