BORNEONEWS, Palangka Raya - Derry alias Bapak Arkha terancam selama 2 tahun penjara atas kasus pencurian 4 buah ban mobil milik Meidy.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP," kata jaksa Liliwati, Senin 21 Maret 2022.
Berawal pada hari Senin 27 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa bersama dengan D (DPO) berangkat dari rumah terdakwa menggunakan sepeda motor milik terdakwa, dengan maksud untuk mengantar D membeli zenit.
Setelah selesai mengantar D terdakwa malah mengajak D menuju lingkar luar untuk mengambil barang milik korban Meidy di Jalan G. Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Terdakwa parkir sepeda motor kurang lebih 10 meter sebelum rumah korban, kemudian terdakwa bersama dengan D berjalan kaki masuk ke garasi rumah milik korban dan langsung mengambil 4 buah ban mobil yang terletak didalam garasi tersebut.
Setelah itu terdakwa dan D meletakkan satu buah di antara box motor dan satu lagi di letakkan di atas jok motor lalu D memegang dua biji ban tersebut. Lalu mereka mereka berdua meninggalkan rumah korban, akan tetapi tiba-tiba ada anjing yang menggonggong dan pemilik rumah yang berteriak maling.
--page
Karena panik, terdakwa menyuruh D membuang ban yang di pegangnya, kemudian terdakwa langsung memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi sehingga kehilangan kendali kemudian akhirnya masuk parit.
Namun saat itu D masih sempat bangun dan berhasil melarikan diri, sedangkan terdakwa tertinggal sehingga berhasil diamankan oleh korban beserta dengan warga sekitar. (NOPRI/B-5)









