BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Menanto dituntut pidana penjara selama 1 tahun dalam perkara tindak pidana pencurian telepon genggam di barak Jalan Samudin Aman, Palangka Raya.
"Menuntut terdakwa dengan 1 tahun penjara, dan agar terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa Tediegaria dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Heru Setiyadi. Selasa, 22 Maret 2021.
Jaksa menjerat Menanto dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana.
Perbuatan itu terjadi pada 24 November 2021. Awalnya, terdakwa berjalan kaki di Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya dan melewati barak beton warna putih tempat tinggal korban.
Terdakwa melihat pintu barak itu tidak tertutup rapat. Dia mematikan meteran listriknya sehingga listrik di dalam barak mati. Dia memasukkan tangannya melalui celah jendela barak lalu membuka kunci pintu yang berada di posisi dalam barak.
--page
Terdakwa kemudian mengambil satu unit telepon korbannya yang sedang tidur. Ia kemudian pergi dan berniat menjual telepon tersebut. Namun sebelum sempat terjual, terdakwa ditangkap. (APRIANDO/B-11)









