PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rizalni terdakwa tindak pidana pencurian rolling door atau pintu gulung di perumahan jalan Piranha, kota Palangka Raya mengaku nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Pekerjaan saya sehari-harinya serabutan. Karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari," ucap terdakwa saat menjalani sidang lanjutan di pengadilan Negeri Palangka Raya. 

Rabu, 23 Maret 2022 Dalam surat dakwaan jaksa diketahui perkara bermula pada 8 Desember 2021 Terdakwa berangkat dari Jalan Manyar I Kota Palangka Raya untuk mencari daerah pemukiman yang sepi dan memungkinkan Terdakwa untuk melakukan aksi pencurian.

Ketika sampai di Jalan Piranha Kota Palangka Raya, Terdakwa mendapati rumah BTN dalam keadaan sepi. Terdakwa memantau rumah tersebut selama 2 (dua) hari berturut-turut dan memastikan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong. 

Jumat 10 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa kembali ke Jalan Piranha Kota Palangka Raya dengan menggunakan motor. Ia kemudian membuka rolling door yang tidak terkunci dan masuk ke rumah tersebut, lalu mulai melepaskan baut pada rolling door tersebut. 

--page

Tiba-tiba datang saksi Tambang menghampiri Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa kenapa melepas rolling door dan milik siapa rolling door tersebut, yang kemudian Terdakwa jawab jika rolling tersebut adalah milik ayah terdakwa. 

Terdakwa melanjutkan melepaskan baut rolling door sebanyak 4 (empat) lembar, lalu meletakkannya di samping rumah. Terdakwa menyewa mobil angkutan di daerah tjilik riwut km. 1 kota palangka raya, lalu membawa 4 lembar rolling door tersebut dan langsung menjualnya kepada saksi Supriadi di jalan kalimantan kota palangka raya dengan harga Rp. 1.350.000.

Berdasarkan pengakuannya  terdakwa mengambil barang tersebut untuk dijual kembali dan hasil dari penjualannya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa. dan akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 8.000.000. (APRIANDO/B-5)