BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum atau Jampidum Fadil Zumhana mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Jajaran, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Kacabjari Palingkau, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Apresiasi diberikan atas penghentian penuntutan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka AR, HF dan H, di wilayah Pulang Pisau dan Kapuas" kata Kajati Kalteng Iman Wijaya melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra. Jumat, 25 Maret 2022
Menurutnya penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah memerintahkan Plh.Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
Dodik menambahkan, penghentian penuntutan dua perkara di wilayah kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau dengan 3 Tersangka berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain
Para Tersangka pertama kali melakukan tindak pidana
Ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
--page
"Telah tercapai perdamaian antara korban dan para tersangka tanggal, yang dihadiri korban dan keluargannya, para tersangka dan keluarganya, tokoh masyarakat dan penyidik. Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh para tersangka dengan mengganti kerugian korban," pungkasnya. (APRIANDO/B-5)









