BORNEONEWS, Palangka Raya - Derry jatuhi vonis 1 tahun dan 5 bulan (1,5 tahun) penjara atas kasus pencurian 4 buah ban mobil.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP," ungkap majelis hakim, Irfanul Hakim, Senin, 28 Maret 2022.
Vonis terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan sebelumnya, yakni selama 2 tahun penjara. Menanggapi vonis itu, terdakwa menyatakan menerima.
"Saya terima yang mulia majelis hakim. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga sangat menyesal," tutur terdakwa.
Terdakwa dinyatakan bersalah setelah diamankan oleh kepolisian pada Senin, 27 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan G Obos XVI, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
--page
Barang bukti yang berhasil diamankan, 2 buah ban mobil merk Bridgestone B250 ukuran 185/70R14 88S dan 2 buah ban mobil merk Dunlop SP10 185/70R14 88S beserta velg mobil merk Toyota ukuran R14. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor Beat Nopol KH 4085 YO beserta STNK-nya. (NOPRI/B-7)









