PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hasan Arbain alias Hasan menyampaikan dari 10 gram sabu yang diual bisa mendapatkan keuntungan Rp 9 juta.

"Keuntungan sebesar itu sudah bersih yang mulia. Itu sudah dipotong modal untuk membeli sabu," ungkap terdakwa, Senin 28 Maret 2022.

Terdakwa juga mengakui untuk harga 10 gram sabu itu sebasar Rp 11 juta dan akan dibayar setelah sabu habis terjual.

"Dari 10 gram itu saya bagikan menjadi beberapa paket kecil. Biasanya menjadi 33 paket kecil yang mulia dan harganya bervariasi. Mulai dari harga Rp 100.000 sampai Rp 2.500.000," tuturnya.

Terdakwa diamankan polisi, Selasa 04 Januari  2022 sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Kalimantan, Gang Nurul Ikhlas, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Saat pengeledahan petugas berhasil mengamakan barang bukti berupa 33 paket sabu dengan berat 8,96 gram, 1 buah Bong, 1 buah Pipet kaca, 1 pack plastic klip, 1 unit HP merk Samsung type J6 dan 1 buah dompet berwarna pink. (NOPRI/B-11)