BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 8 bulan kepada terdakwa Menanto dalam perkara tindak pidana pencurian ponsel atau telepon genggam di barak Jalan Samudin Aman, Kota Palangka Raya.
"Menyatakan terdakwa Menanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Heru Setiyadi sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 30 Maret 2022
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan perkara bermula pada 24 November 2021, terdakwa berjalan kaki di Jalan Samudin Aman Kota Palangka Raya. Kemudian, saat melewati barak beton warna putih pintu Nomor 04 tempat tinggal Korban, terdakwa melihat pintu barak itu tidak tertutup rapat.
Ia mematikan meteran listriknya sehingga listrik di dalam barak mati. Selanjutnya, memasukkan tangannya melalui celah jendela barak lalu membuka kunci pintu yang berada diposisi dalam barak sehingga pintu bisa dibuka.
Terdakwa mengambil satu unit telepon korbannya yang sedang tidur. Ia kemudian pergi dan berniat menjual telepon tersebut.
--page
Namun sebelum sempat terjual, terdakwa dan barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 6 juta. (APRIANDO/B-7)









