SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Belum sempat menikmati hasil tindakan kriminalnya, IP alias Ilham keburu diringkus jajaran Polsek Ketapang. Hal itu disebabkan, perangkat fotografi hasil curiannya dijual di situs online. 

"Pelaku sempat menawarkan barang hasil curiannya ke media sosial, dan korban yang melihat itu langsung berkoordinasi dengan kami, hingga dilakukan penangkapan," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang Kompol Samsul Bahri, Jumat, 1 April 2022. 

Perangkat fotografi yang dicuri pelaku tersebut bernilai sekitar Rp 60 juta. Yakni berupa 1 buah camera merek Sony A6300 hitam, 1 buah camera merek Sony A6400 Hitam, 1buah stabilizer merek Zhiyon Weebil LQB hitam, 1 buah lensa merek Sigma 16 MM hitam, dan 1 buah lensa merek Sony 18-105 MM hitam.

Selain itu, ada juga 1 buah charger merek Wasabi hitam, 1 buah charger merek AWT hitam, 1 buah lampu merek Aputure Light hitam putih, serta 1 buah tas ransel merek QZL hitam. 

"Pelaku ditangkap sehari setelah beraksi di rumah korban, yakni pada 31 Maret 2022 kemaren," terang Samsul. 

Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polsek Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pihaknya melakukan pendalaman, karena dikhawatirkan masih ada korban lainnya.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku tersebut yakni pada 30 Maret 2022, sekitar pukul 21.00. Saat itu korban sedang pergi dari rumahnya, sehingga pelaku langsung beraksi dengan cara membuka jendela depan rumah korban. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)