PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Tommy Fang dituntut pidana penjara selama 10 bulan dalam perkara tindak pidana pencurian mesin pompa air pada sebuah kos di Kota Palangka Raya.

"Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Maimunah pada sidang di pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 4 April 2022

Mendengarkan tuntutan dari Jaksa, terdakwa Tommy Fang memohon keringanan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa perkara bermula pada 4 Desember 2021 Tommy Fang berangkat dari jalan Kalimantan menuju Jalan RTA Milono dengan tujuan mencari pekerjaan. Ia berhenti di Jalan Junjung Buih induk dan melewati jalan Temanggung kenyapi.

Terdakwa melihat kos yang baru dibangun dalam keadaan sepi. Muncul niat untuk melakukan pencurian. Terdakwa memanjat tembok dan melihat 2 unit mesin pompa air dan langsung mengambilnya.

--page

Tommy kemudian pergi. Namun saat di perjalanan terdakwa bertemu seorang warga yang membawa hewan peliharaannya anjing menanyakan apa yang dibawa oleh terdakwa. Ia menjawab hanya membawa batu. Namun tidak percaya dan memanggil warga lainnya.

Tommy kemudian berupaya pergi namun dikejar oleh warga dan dua unit mesin pompa air tersebut diamankan oleh warga dan dibantu pihak kepolisian. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 1.300.000. Jaksa menjerat Tommy Fang dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5KUHP. (APRIANDO)