BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdawka Mahlidin alias Ali mengatakan niatnya mencuri muncul setelah melihat kunci kontak masih menempel di sepeda motor milik korban Yofy Mahena.
"Saya berjalan kaki melewati depan rumah korban. Tanpa sengaja melihat ada motor terparkir dan kunci kontaknya masih menempel. Ketika itu juga muncul niat saya untuk mengambilnya," ucapnya, Senin 4 April 2022.
Terdakwa melakukan perbuatannya pada Minggu, 14 November 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Fajar Permai, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Setalah berhasil mengambil sepeda motor milk korban, terdakwa langsung pulang ke rumahnya. Sepeda motor tersebut digunakan untuk keperluan sendiri.
"Saya tidak ada niat untuk menjualnya yang mulia, karena saat itu saya pikir kalau dijual takut ketahuan. Tapi tetap ketahuan juga meskipun motor tidak saya jual. Saya sangat menyesal yang mulia," tuturnya.
--page
Akibat perbuatannya tersebut terdakwa terancam pasal 362 KUHP. Sedangkan korban Yofy Mahena mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000. (NOPRI/B-11)









