PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus pencurian, Saini alias Usai mengaku berjalan kaki dulu untuk mencari target sekaligus memantau kondisi sekitarnya.

"Kalau sudah aman, baru saya beraksi untuk mencuri," kata terdakwa dalam persidangan lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya secara virtual, Senin, 4 April 2022.

Terdakwa melakukan perbuatannya itu, Selasa 11 Januari 2022 pukul 08.00 WIB di kos Pondok Asri Al-Hunafa pintu nomor 01, Jalan G Obos IX, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Terdakwa masuk kedalam kos tersebut melalui pintu depan yang tidak terkunci. Di sana, dia mencuri 1 unit ponsel Merk Vivo Y12i dari samping tempat tidur korban.

Setelah berhasil, terdakwa langsung pergi memalui pintu depan yang mana jalan terdawa masuk sebelumnya. Akan tetapi sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa berhasil diamankan petugas Polresta Palangka Raya.

--page

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa terancam diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. Selain itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,7 juta. (NOPRI/B-11)