SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Khoirul Huda Amin Nuri alias Nuri (24) dijatuhi vonis selama 2 tahun dan 6 bulan dan Noer Cholis alias Holis (31) dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara.

Nuri divonis lebih berat dari Holis karena dianggap lebih banyak menikmati hasil pencurian yang mereka berdua lakukan di kediaman Abdullah Fais.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Edi Rosadi, Kamis, 6 April 2022.

Hakim dalam amar putusannya sependapat dengan jaksa dengan membidik keduanya Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP.

Kedianya berurusan dengan hukum setelah mencuri komputer dan uang di kediaman Abdullah Fais dan hasil kejahatannya sempat mereka gunakan untuk membeli ponsel.

Holis membeli sebuah ponsel di pusat perbelanjaan mentaya dengan harga Rp 1,7 juta, sementara Nuri membeli ponsel dengan harga Rp 2,2 juta.

Tidak hanya itu Holis juga diberi oleh Nuri uang sebesar Rp 1 juta, dan sisanya digunakan oleh Nuri untuk kebutuhan sehari-harinya.

--page

Keduanya melakukan perbuatannya pada, Kamis, 2 Desember 2021 sekitar pukul 17.0 Wib di kediaman  Abdullah Fais di Jalan M Hatta perumahan Catur Grand Property, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Barang milik korban yang mereka curi tersebut yakni sebuah komputer tablet dan uang sebesar Rp 10 juta yang ada dalam tas korban. Akibat kejadian ini korban alami kerugian Rp 22 juta. (NACO/B-6)