PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Amin Amrullah ditangkap kepolisian saat sedang menunggu pembeli narkotika jenis sabu di Jalan Ahmad Yani.

Fakta tersebut diungkapkan oleh salah satu saksi dari kepolisian Miftahul Khairi "Dari pengakuannya dibeli untuk dijual kembali, ditangkap saat sedang menunggu pembeli," ucap saksi saat memberikan keterangan di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Senin, 11 April 2022

Perkara bermula pada 30 November 2021, kepolisian mendapatkan Informasi sering terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan A Yani dan melakukan penyelidikan. Saat berada di Parkiran salah satu Hotel di Jalan A Yani terlihat seseorang yang mencurigakan, Kemudian dilakukan penangkapan. 

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 9 paket narkotika yang diduga jenis sabu, sebuah telepon genggamuang tunai sebesar Rp. 570.000 yang diakui terdakwa uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan pengakuannya terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Bobi ( DPO) yang ia beli sebanyak 1 Kantonh seberat 5 Gram, dengan cara diambil di G.obos V di pinggir Jalan.

--page

Terdakwa membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa bagian kecil yang sebagian sudah laku terjual dan tersisa 9 kantong. (APRIANDO/B-5)