BORNEONEWS, Sampit - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 39 tersangka peredaran narkoba dalam kurun waktu 4 bulan terakhir.
"Sejak Januari hingga April 2022 ini, ada 39 kasus, dengan jumlah 39 orang tersangka yang kami tangkap," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, Kamis, 14 April 2022.
Langkah tersebut dilakukan pihaknya sebagai upaya untuk memberantas peredaran barang haram tersebut. Baik dikalangan anak-anak, remaja, pemuda, hingga orang dewasa.
"Kami akan terus berupaya maksimal untuk mengantisipasi peredaran narkoba di daerah ini," kata Sarpani.
Sementara, dari jumlah 39 orang tersangka tersebut, 6 orang diantaranya merupakan perempuan. Bahkan salah satunya merupakan seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
--page
"Jadi narkoba ini sudah memasuki hampir semua kalangan, oleh sebab itu kami harap masyarakat juga turut serta memberantas peredaran narkoba ini," harap Sarpani. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









