PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjara seperti tidak memberikan Efek jera bagi Nurdin. Mantan Residivis Narkoba ini kembali menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara Narkotika jenis sabu. Selasa 17 Mei 2021.

"Dulu Juga pernah dihukum pada tahun 2013. Saya mengantarkan sabu sesuai dengan Perintah Habib (DPO), dan dijanjikan upah. Saya terpaksa karena sulit mencari pekerjaan," Ucap terdakwa saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

Dalam Dakwaan Jaksa Nurdin ditangkap kepolisian pada 10 Januari 2022 saat berada di sebuah barak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotim Propinsi Kalimantan Tengah.

Dari tangan Terdakwa kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu dengan berat bersih 440,36, puluhan butir pil Ekstasi timbangan digital dan telepon genggam.

Berdasarkan pengakuannya kepada kepolisian Nurdin mendapatkan sabu tersebut dari Habib (DPO) yang pada awalnya sebanyak 700 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 200 butir. Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi 37 paket.

--page

Pada 8 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa disuruh mengantar 3 paket dengan berat 250 gram dan 35 butir pil ekstasi kepada seseorang yang tidak dikenal.

Satu paket dengan berat bersih sekitar 4,91 gram terdakwa berikan kepada saksi Andoko untuk disimpan dan dipakai bersama sebagai salah satu keuntungan dari terdakwa, selebihnya shabu dan pil ekstasi berhasil diamankan tim Ditresnarkoba Polda Kalteng. (APRIANDO/B-5)