BORNEONEWS, Sampit - Supiannur kedapatan menyimpan narkoba di sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi KH 6700 QD.
"Sabu dan ekstasi itu saya peroleh membeli, namun belum saya bayar," kata tersangka saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Rencananya, tersangka akan membayarnya jika habis terjual. Namun belum habis, tersangka beserta barang bukti diamankan petugas kepolisian.
"Sabu yang saya beli sudah ada terjual, dibeli seorang laki-laki yang tidak saya kenal," ucapnya.
Sabu yang terjual sebanyak 1 paket seharga Rp 4 juta. Sedangkan ekstasi dijual dengan Edi seharga Rp 3 juta. Mereka bertransaksi di kediaman tersangka.
--page
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu 5 paket dengan berat 1,90 gram, 4 butir ekstasi seberat1,7 gram, uang Rp 7 juta, timbangan digital, 1 pak plastik klip, gunting, sendok, motor Yamaha NMax KH 6600 QD dan ponsel.
Kamis, 19 Mei 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 6 Maret 2022 sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan Jambu, RT 8 RW 3 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-7)









